Institut Kemandirian – Gratifikasi dalam dunia Pendidikan kerap dianggap sebagai budaya “terima kasih”, hal yang wajar, sesuatu yang lazim, atau bahkan sepertinya perlu dilestarikan secara turun temurun. Seseorang yang menolak dan tidak mau mengikuti akan dianggap aneh dan berbeda sendiri.
Kenyataannya, praktik gratifikasi di sekolah dapat menimbulkan konflik kepentingan, tekanan sosial, tekanan ekonomi, ketidakadilan perlakuan, dan pada akhirnya merusak integritas Lembaga Pendidikan itu sendiri.
Setiap momen kenaikan kelas, hari besar keagamaan, kelahiran anak, bahkan ulang tahun guru, para orang tua siswa sibuk berdiskusi memikirkan hadiah apa yang cocok. Grup whatsapp orang tua disibukkan dengan diskusi mencari tahu apa kesukaan guru, siapa saja yang mau dikasih hadiah, hingga penentuan besaran nominal iuran orang tua. Biasanya para orang tua akan terbagi menjadi 3 kelompok, pertama yang antusias memberikan usulan, kedua yang kontra, dan ketiga yang cuek atau diam.
Lalu, sebetulnya pemberian hadiah kepada guru ini merupakan tradisi yang baik atau justru kekeliruan yang perlu dihentikan? Pasti diantara kita memiliki cara pandangnya masing-masing, ada yang menganggap benar ada pula yang menganggap salah.
Pendidikan Bukan Sekadar Proses Transfer Ilmu
Mengapa dalam proses belajar mengajar perlu ada guru dan interaksi langsung? Karena Pendidikan bukan hanya soal mentransfer ilmu pengetahuan. Kalau soal ilmu, era sekarang bisa didapatkan dari mana saja melalui kanal digital. Akan tetapi, Pendidikan juga soal pembentukan karakter, dan itu hanya bisa didapatkan dari interaksi langsung dan keteladanan.
Seorang guru adalah teladan bagi anak didiknya. Oleh karenanya, peserta didik tidak hanya belajar dari materi Pelajaran, tetapi mereka juga belajar dari perilaku guru, budaya sekolah, penentuan kebijakan, dan juga bagaimana keadilan ditegakkan.
Jika seorang guru menerima pemberian dan pihak sekolah juga membiarkan, yang mana hal itu akan mempengaruhi objektivitas, maka pesan moral yang diterima siswa akan bertentangan dengan nilai moral yang diajarkan. Integritas dalam dunia Pendidikan harus dijaga betul bahkan dari hal-hal yang dianggap sepele, termasuk pemberian hadiah atau gratifikasi.
Mengapa Gratifikasi Berbahaya?

Perlu dipahami bahwa gratifikasi bukan hanya berarti tindak penyuapan. Niat baik orang tua yang memberikan hadiah bernilai kepada pengajar maupun karyawan sekolah akan menjadi masalah ketika berkaitan dengan jabatan, menimbulkan rasa sungkan, mempengaruhi keputusan, atau berdampak terhadap adanya perlakukan khusus.
Berikut dampak yang berpotensi muncul akibat adanya gratifikasi dari orang tua siswa kepada guru:
- Menimbulkan persepsi adanya hubungan yang tidak sepenuhnya profesional antara orang tua dan pihak sekolah.
- Menciptakan tekanan sosial dan ekonomi bagi orang tua yang kurang memiliki kemampuan finansial.
- Menimbulkan kesan bahwa pemberian hadiah merupakan sesuatu yang diharapkan atau menjadi kebiasaan yang harus diikuti.
- Kurang sejalan dengan nilai-nilai integritas yang seharusnya menjadi teladan dalam lingkungan pendidikan.
- Menimbulkan pembedaan perlakuan dari guru kepada siswa maupun orang tua.
Pendidikan harus berdiri di atas prinsip keadilan. Semua anak didik di sekolah memiliki hak yang sama, bukan berdasarkan:
- Siapa orang tuanya,
- Seberapa mahal hadiah yang diberikan,
- Seberapa dekat hubungan dengan guru.
Begitu hadiah menjadi tradisi dan faktor yang diperhitungkan, maka Pendidikan akan kehilangan salah satu fondasi utamanya, yaitu keadilan.
Wajarlah Guru Menerima Hadiah, Kan Gajinya Kecil
Kalimat seperti ini seringkali muncul untuk pembenaran adanya praktek pemberian hadiah. Namun, fenomena memperlihatkan bahwa besar kecil pendapatan tidaklah menentukan seseorang menerima gratifikasi atau tidak. Pejabat yang sudah besar penghasilannya pun ada yang tetap menerima gratifikasi. Jadi, karakterlah yang menjadi faktor utama. Biarpun sulit, kalau memegang teguh prinsip integritas, maka dia tidak akan tergoda dengan pemberian hadiah.
- Keadaan ekonomi tidak merubah norma benar dan salah
Kalau standar moral ditentukan oleh besar kecilnya gaji, maka semua profesi bergaji kecil dapat menghalalkan pemberian hadiah dari pihak yang dilayaninya. Padahal tidak demikian adanya. Justru integritas akan diuji ketika seseorang memiliki keterbatasan yang menjadikan alasan untuk melanggarnya.
- Hadiah menciptakan ketidaksetaraan
Kondisi ekonomi setiap orang tua berbeda-beda. Tidak semua orang tua mampu mengeluarkan biaya tambahan untuk Pendidikan anaknya. Hal ini akan menimbulkan pengelompokan antara orang tua yang mampu dan yang tidak mampu memberi hadiah. Kesenjangan sosial akan tercipta dan sekolah menjadi ruang yang tidak netral bagi orang tua.
- Guru adalah profesi yang menjunjung kepercayaan publik
Semakin besar Amanah suatu profesi, maka semakin tinggi pula standar etikanya. Sebagai contoh, hakim tidak boleh menerima hadiah dari terdakwa karena bisa mempengaruhi Keputusan. Seorang guru juga memiliki wewenang dalam memberikan penilaian siswa, maka sudah sepantasnya tidak boleh diwarnai dengan pemberian hadiah yang sedikit atau banyak bisa mempengaruhi penilaian ataupun pelayanan terhadap siswa. Guru dan semua perangkat sekolah harus independen yang tidak bisa dibeli dengan hadiah.
Ini Kan Hanya Tanda Terima Kasih

Memberikan penghargaan kepada guru tidak selalu harus diukur dengan pemberian materi. Justru budaya yang harus ditumbuhkan adalah pemberian penghormatan kepada guru tanpa adanya pemberian materi. Ungkapan terima kasih dari siswa maupun orang tua kepada guru bisa berupa:
- Surat ucapan terima kasih
- Testimoni
- Doa
- Prestasi
- Dukungan terhadap program sekolah
Perlu dipahami juga bahwa hubungan antara orang tua atau siswa dengan sekolah adalah hubungan profesional. Jadi, tanpa perlu ada hadiahpun juga sudah memang kewajibannya seorang guru bekerja mengajar siswa didiknya. Masing-masing pihak baik sekolah maupun orang tua memiliki hak dan kewajiban. Iklim hubungan profesional antara orang tua dan pihak sekolah seperti itu yang perlu dibangun dan dilazimkan.
Budaya Pendidikan yang sehat tidak dibangun di atas pemberian materi, melainkan dibangun di atas profesionalitas, keadilan, dan keteladanan.
