Akad Mudharabah Membantu Pelaku Usaha Memulai Bisnis Tanpa Modal Sendiri

Lia Fitiria
Penulis: Lia Fitiria
7 Min Read
Wanita berhijab berdiskusi dengan mitra usaha tentang perencanaan bisnis dan bagi hasil mudharabah.
Kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha perlu didasari kesepakatan yang jelas, termasuk pembagian hasil dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Oleh: Lia Fitria

Banyak orang memiliki keahlian untuk membuka usaha, tetapi terkendala modal. Sementara itu, sebagian orang memiliki modal, tetapi tidak punya waktu untuk mengelola usaha.

Namun, kondisi ini bukan jalan buntu. Ekonomi syariah menawarkan salah satu bentuk kerja sama untuk menjembatani kedua pihak. Skema ini disebut akad mudharabah.

Melalui akad mudharabah, pemilik modal dan pengelola usaha bekerja sama sesuai peran masing-masing. Mereka membagi keuntungan berdasarkan kesepakatan. Selain itu, kedua pihak mengikuti ketentuan risiko sesuai prinsip mudharabah.

Apa Sebenarnya Akad Mudharabah?

Mudharabah merupakan akad kerja sama antara pemilik modal (shohibul mal) dan pengelola usaha (mudharib).

Pemilik modal menyediakan dana untuk usaha. Sementara itu, pengelola menjalankan usaha dengan mengandalkan tenaga, waktu, dan keahliannya.

Kedua pihak menyepakati rasio pembagian keuntungan sejak awal. Rasio ini disebut nisbah. Mereka membagi keuntungan berdasarkan proporsi tersebut, bukan nominal tetap.

Sebagai contoh, seseorang memiliki modal, tetapi tidak punya waktu untuk mengelola usaha. Di sisi lain, orang lain memiliki keahlian menjalankan usaha kuliner, tetapi belum memiliki modal.

Keduanya dapat bekerja sama melalui akad mudharabah. Satu pihak menyediakan modal, sedangkan pihak lainnya mengelola usaha. Jika usaha menghasilkan keuntungan, mereka membaginya sesuai nisbah yang telah disepakati.

Dengan demikian, seseorang tidak harus memiliki seluruh modal sendiri untuk mulai membangun usaha.

Punya Skill tapi Minim Modal? Mudharabah Bisa Menjadi Pilihan

Seseorang yang baru menyelesaikan pelatihan keterampilan biasanya memiliki bekal untuk membuka usaha kecil. Namun, keterampilan saja belum cukup untuk memulai bisnis.

Pengusaha tetap membutuhkan modal untuk membeli peralatan, menyediakan bahan baku, dan membayar biaya operasional.

Karena itu, akad mudharabah dapat menjadi salah satu pilihan kerja sama. Orang yang memiliki keterampilan bisa mencari mitra yang memiliki modal. Mitra tersebut bisa berasal dari keluarga, investor mikro, atau lembaga keuangan syariah.

Contohnya, seseorang dapat menjajaki kerja sama dengan koperasi syariah atau Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Namun, kedua pihak tetap perlu memastikan kesesuaian akad dan ketentuan kerja samanya.

Berbeda dengan pinjaman berbunga, mudharabah menggunakan prinsip bagi hasil. Pemilik modal menyediakan dana untuk menjalankan usaha. Selanjutnya, kedua pihak membagi keuntungan sesuai kesepakatan.

Jika usaha mengalami kerugian, pemilik modal menanggung kerugian finansial. Ketentuan ini berlaku selama pengelola tidak melakukan kelalaian atau melanggar kesepakatan.

Dengan prinsip tersebut, mudharabah memberikan ruang bagi pemilik keterampilan untuk merintis usaha tanpa harus memiliki modal sendiri.

Mengapa Sistem Bagi Hasil Harus Disepakati Sejak Awal?

Istilah bagi hasil sering kali membuat orang berpikir tentang pembagian keuntungan. Namun, kedua pihak perlu memahami dasar perhitungannya sebelum memulai kerja sama.

Sebagian orang menghitung bagi hasil dari omzet. Omzet merupakan total pendapatan sebelum dikurangi biaya. Sementara itu, akad mudharabah membagi keuntungan usaha berdasarkan nisbah yang disepakati.

Perbedaan ini sangat penting, terutama bagi pengelola usaha bermodal terbatas.

Jika kedua pihak membagi omzet, pengelola mungkin harus menyerahkan sebagian pendapatan meskipun biaya operasionalnya tinggi. Akibatnya, usaha yang terlihat ramai belum tentu menghasilkan keuntungan.

Karena itu, pemilik modal dan pengelola harus menyepakati dasar perhitungan keuntungan sejak awal. Mereka juga perlu memahami hak dan tanggung jawab masing-masing.

Dengan demikian, kedua pihak dapat membangun kerja sama yang lebih transparan dan adil.

Mengenal Nisbah dalam Akad Mudharabah

Nisbah merupakan rasio pembagian keuntungan dalam akad mudharabah. Pemilik modal dan pengelola usaha menyepakati rasio ini sebelum memulai bisnis.

Nisbah tidak menetapkan nominal keuntungan yang tetap. Sebaliknya, kedua pihak menggunakan proporsi untuk membagi keuntungan usaha.

Misalnya, mereka menyepakati nisbah 60:40. Jika usaha menghasilkan keuntungan sebesar Rp1.000.000, pembagiannya menjadi:

  • Pemilik modal menerima Rp600.000 jika mendapat porsi 60%.
  • Pengelola usaha menerima Rp400.000 jika mendapat porsi 40%.

Dengan kata lain, kedua pihak membagi keuntungan sesuai nisbah yang mereka sepakati.

Karena itu, jangan menunda kesepakatan hingga usaha menghasilkan keuntungan. Tentukan nisbah sejak awal agar setiap pihak memahami haknya.

Kesepakatan yang jelas juga membantu mengurangi potensi perselisihan di kemudian hari.

Apa yang Perlu Disepakati Sebelum Memulai Kerja Sama?

Kepercayaan memang penting dalam bisnis. Namun, kedua pihak juga perlu menyepakati aturan dan tanggung jawab secara terbuka.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menjalankan akad mudharabah.

1. Tentukan peran masing-masing

Jelaskan siapa yang menyediakan modal dan siapa yang mengelola usaha. Selain itu, uraikan tugas pengelola agar kedua pihak memahami tanggung jawabnya.

2. Sepakati nisbah sejak awal

Tentukan rasio pembagian keuntungan sebelum memulai usaha. Pastikan kedua pihak memahami proporsi yang akan mereka terima.

3. Tuliskan kesepakatan

Buat dokumen tertulis untuk menjaga kejelasan kerja sama. Catat jumlah modal, peran masing-masing, nisbah, dan mekanisme pelaporan keuangan.

Selain itu, cantumkan ketentuan mengenai kerugian dan penyelesaian perselisihan. Dokumen tersebut dapat membantu kedua pihak menghindari kesalahpahaman.

4. Diskusikan risiko kerugian

Bicarakan kemungkinan usaha mengalami kerugian sebelum memulai bisnis. Dalam mudharabah, pemilik modal menanggung kerugian modal selama pengelola tidak melakukan kelalaian atau pelanggaran.

Dengan membahas risiko sejak awal, kedua pihak dapat memahami konsekuensi kerja sama. Mereka pun dapat menjalankan usaha dengan lebih terarah.

Seseorang yang memiliki keterampilan tetap bisa mencari peluang usaha meskipun belum mempunyai modal. Salah satu pilihan yang dapat dipelajari adalah akad mudharabah.

Melalui skema ini, pemilik modal dan pengelola usaha menyatukan sumber daya yang berbeda. Satu pihak menyediakan dana, sedangkan pihak lainnya menyumbangkan keterampilan, waktu, dan tenaga.

Jika kedua pihak menyepakati aturan yang jelas, mereka dapat membangun kerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Selain itu, pemahaman tentang kerja sama usaha dapat membantu alumni pelatihan merencanakan langkah berikutnya. Mereka tidak hanya mengandalkan keterampilan, tetapi juga belajar mencari mitra dan mengelola usaha secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, kemandirian ekonomi tidak selalu dimulai dengan memiliki semua sumber daya sendiri. Terkadang, seseorang dapat memulainya dengan menemukan mitra yang tepat.

Dengan kerja sama yang jelas dan adil, keterampilan dapat menjadi langkah awal untuk membangun usaha dan mencapai kemandirian ekonomi.

Editor: Kikis Charisma
Foto/Video: Kikis Charisma